Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyatakan rencana akusisi
Benteng Vastenburg bakal menjadi angan-angan jika hanya mengandalkan
APBD Kota Solo. Pemerintah pusat masih diandalkan dalam merealisasi
pengambilalihan bangunan. Hal itu disampaikan Wali Kota menanggapi
taksiran harga tanah Vastenburg yang mencapai Rp800 miliar.“Pusat
harus ambil bagian. Kalau tidak, akuisisi selamanya akan jadi mimpi,”
ujarnya saat ditemui wartawan di Benteng Vastenburg, Senin (16/6/2014).
Sebelumnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng melansir
nilai tanah Vastenburg sebesar Rp800 miliar. Angka itu didapat dari peta
zona nilai tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2013. Dari
angka tersebut, Wali Kota mengaku APBD Solo hanya mampu mengalokasi
maksimal Rp100 miliar. Hal itu merujuk APBD tahun ini yang hanya sekitar
Rp1,4 triliun.
“Alokasi segitu (Rp100 miliar) saja sudah nekat. Apa PNS mau enggak gajian kalau duitnya untuk beli benteng?,” seloroh Rudy.
Wali
Kota menilai dana yang dibayarkan untuk akuisisi mestinya tidak mengacu
NJOP, melainkan harga awal yang dibayarkan pemilik hak guna bangunan
(HGB) di Vastenburg. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pemerintah
bisa jauh lebih rendah. Rudy mengatakan akuisisi melalui ganti rugi
merupakan satu-satunya jalan untuk mengembalikan Vastenburg ke tangan
pemerintah.
“Kemarin BPN (Badan Pertanahan Nasional) merekomendasi agar ada ganti
rugi. Saat ini kami belum bisa melangkah ke sana. Kalau sudah ada
kejelasan duitnya baru ditindaklanjuti.”
Hingga kini, pihaknya
masih intens berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ihwal kejelasan dana akuisisi. Pemkot juga meminta masukan Badan
Pemeriksa Keuangan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kesahihan
akuisisi menggunakan dana APBD.
“Kami pun masih mencari sistem
akuisisi nanti seperti apa. Pemilik sekarang kan pemilik ke sekian.
Bagaimana posisi pemilik pertama yang dulu mendapat (HGB) dari tukar
guling,” kata dia.
Ketua Presidium Komite Cagar Budaya Nusantara
(KPCBN), Agus Anwari, menilai peluang Pemkot untuk mengambilalih
Vastenburg sebenarnya cukup besar. Sebab, sejumlah HGB di kawasan
benteng peninggalan kolonial itu kini sudah tidak diperpanjang. Upaya
akusisi juga diperkuat regulasi seperti UU No.5/1960 tentang Agraria, UU
No.11/2010 tentang Cagar Budaya hingga Perda No.1/2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah.
“Peluang sangat terbuka. Kini tinggal komitmen pusat dan Pemkot untuk terus mendorong upaya ini,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar