Tugas :
- Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
- Membantu Aparat Pemerintah Desa dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah desa.
- Membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW, dan Kadus.
- Membantu desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legeslatif, Pemilu Presiden dan wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian Perangkat Desa.
- Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana yang diakibatkan alam.
- Membantu dalam bidang Pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keamanan dan ketertiban negara.
0 komentar:
Posting Komentar