LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan) yakni sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan
demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 .
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa
dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
Tugas dan Fungsi LPMK adalah:
Tugas :
- Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
- Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
- Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
- Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi :
Berdasarkan Perda Kota Surakarta. No 7 tahun 2002
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat kelurahan.
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
- Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan.
- Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu.
- Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di kelurahan.
Berdasar Permendagri No 5 Tahun 2007
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat; - penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan
hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; - penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat ; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya
alam serta keserasian lingkungan hidup.
Kewenangan LPMK
- Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja pengurus
Sifat dan Tata kelembagaan
Dalam kepengurusan LPMK pada tingkat Kalurahan adalah : Kemitraan, Konsultatif, koordinatif . Dan Struktur organisasinya Diatur dalam Perda , dengan struktur sebagai berikut :
Dalam kepengurusan LPMK pada tingkat Kalurahan adalah : Kemitraan, Konsultatif, koordinatif . Dan Struktur organisasinya Diatur dalam Perda , dengan struktur sebagai berikut :
- Ketua ,
- wakil ketua 1,
- wakil ketua 2,
- Sekretaris 1 – 2,
- Bendahara 1- 2.
- Seksi-seksi : Agama, PKK , Pendidikan Pemuda Olahraga, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian dan Koperasi , Kesenian dan Budaya , Keamanan, Kesejahteraan , Kesehatan , serta Informasi dan Komunikasi .
Syarat-syarat kepengurusan
Telah diatur pula dalam Perda , dengan ketentuan sebagai berikut :
Telah diatur pula dalam Perda , dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari hasil pemilihat masyarakat setempat, dan selanjutnya diusulkan ditingkat kelurahan melalui RW.
- Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah kawin.
- Berpendidikan serendah-rendahnya SLTP.
- Mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
- Sanggup menyediakan waktu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus LPMK.
Pemilihan bakal calon anggota LPMK dilaksanakan melalui musyawarah RT dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 KK yang terdaftar .
- Sebagai warga RT yang bersangkutan untuk memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) bakal calon anggota LPMK.
- Hasil Musyawarah RT, selanjutnya diajukan ketua RT kepada RW.
- Pemilihan calon anggota LPMK ditingkat RW dilakukan oleh ketua RW untuk menetapkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota LPMK mewakili RW tersebut, dengan ketentuan :
- Melakukan musyarawah untuk mufakat dengan para calon terpilih dari RT.
- Dalam hal musyawarah tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak.
- Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan ulang.
- Apabila pemungutan ulang tetap menghasilkan angka sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjuk langsung calon anggota LPMK.
Kepengurusan
di tetapkan dengan keputusan Bupati / Walikota , Dilantik oleh Walikota
atau yang ditunjuk , masa bakti kepengurusan adalah selama 4 tahun,
maksimal 2 periode , dan pertanggung jawaban , dilakukan kepada
masyarakat melalui Rapat Paripurna .
Pemberhentian anggota LPMK , dapat terjadi karena :
- Meninggal Dunia
- Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
- Tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan di mana dia dipilih
- Melanggar sumpah/janji dan melakukan perbuatan tercela.
Penyelenggaraan Rapat-rapat :
- Rapat Paripurna = rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus LPMK,
ketua RW dan Ketua RT sebagai wakil masyarakat. - Rapat Pleno = rapat seluruh penguru LPMK, forum pengambilan
keputusan tertinggi. - Rapat Kerja = rapat pengurus LPMK dan seksi-seksi .
- Rapat LPMK dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
Sumber Dana operasional LPMK :
- Bantuan Pemerintah Kelurahan
- Bantuan Pemerintah Kota
- Bantuan Pemerintah Propinsi
- Bantuan Pemerintah
- Bantuan lainnya yang sah.
Monitoring pelaksanaan
Dilakukan oleh Pemkot , dengan proses pembinaan , antara lain :
Dilakukan oleh Pemkot , dengan proses pembinaan , antara lain :
- memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
- memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
- memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
- memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
0 komentar:
Posting Komentar